Tips Mendirikan Panti Asuhan untuk Membantu Sesama
Tips Mendirikan Panti Asuhan. Anda pasti sudah tidak asing dengan kata panti asuhan, sebagai umat muslim pasti sudah tahu dan kenal sedikit banyak tentang panti asuhan. Membuka atau mendirikan tempat asuhan anak yatim adalah pekerjaan mulia yang tiada terhitung balasannya. Dalam Islam pun kita diajari untuk dermawan kepada anak yatim dan dilarang untuk menghardik atau menelantarkannya. Jika Anda memiliki niat untuk mendirikan panti asuhan maka terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum mendirikan. Baik dari segi persiapan, hukum, dana, dan lain sebagainya.
Apa Itu Panti Asuhan
Secara umum, panti asuhan diartikan sebagai suatu lembaga kesejahteraan sosial yang memiliki tanggung jawab untuk melayani dan merawat anak terlantar dan anak yatim piatu dengan cara melaksanakan santunan dan memberikan pelayanan sebaik mungkin. Tidak hanya secara finansial, hal lain yang wajib dipenuhi adalah memenuhi kebutuhan mental, sosial, dan pendidikan kepada anak. Dengan demikian, anak-anak yang berada di tempat asuhan tetap mendapatkan hak nya sebagai individu dan memiliki kesempatan untuk mengembangkan kepribadian dan cita-citanya.
Hukum Mendirikan Panti Asuhan Anak Yatim Dalam Islam
Terdapat beberapa dasar yang mengungkapkan mengenai hukum mendirikan panti asuhan sesuai dengan syariat Islam. Berdasarkan Permensos Nomor 30 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Anak Nasional Pengasuhan Anak untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak bab 5 menegaskan bahwa sebuah tempat asuhan diperbolehkan untuk beroperasi apabila sudah mendapatkan izin operasional dari dinas sosial secara resmi. Berbagai persyaratan yang wajib dipenuhi lainnya sebelum mendirikan dan mengoperasikan sebuah penampungan asuhan anak yatim adalah:
- Adanya Surat permohonan
- Terdapat susunan pengurus yang jelas dan terlaksana
- Tanah yang bersertifikat hak milik / hibah / wakaf
- Terdapat sarana dan prasarana tempat asuhan yang lengkap dan layak dipakai
- Jumlah anak panti minimal 15 orang
- Akta notaris jelas
Dasar Hukum Pendirian Panti Asuhan sangat penting keberadaanya untuk melengkapi peresmian sebuah tempat asuhan agar tidak ada tempat asuhan anak yang beroperasi secara ilegal. Selain itu, dengan adanya dasar hukum pendirian panti asuhan maka tidak ada lagi orang yang menyalahgunakan nama tempat asuhan untuk kepentingan pribadi. Setelah mengetahui beberapa syarat pendirian tempat asuhan asuhan di atas, berikut terdapat beberapa prosedur yang wajib untuk ditaati, seperti:
- Harus mengajukan permohonan pendirian tempat asuhan terlebih dahulu dengan membuat proposal sesuai dengan format yang disediakan
- Diterima atau tidaknya permohonan sesuai dengan dinas sosial
- Koordinasi secara teknis dari tim teknis jika pengajuan diterima
- Survei atau peninjauan dari tim teknis
- Panti asuhan bisa dibuka setelah mendapatkan rekomendasi dari OPD terkait
Mendirikan Panti Asuhan Anak Yatim Hukumnya
Selain dasar dari Permensos, ada pula Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang berbicara mengenai panti asuhan anak yatim. Pada pasal 34 ayat 1 berbunyi “ Mengamanatkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”. Hukum mendirikan panti asuhan memang sah-sah saja dengan catatan harus tertulis dan secara legal. Di dalam firman Allah yaitu Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 220 juga dijelaskan mengenai anak yatim yang artinya “Mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah memperbaiki keadaan mereka adalah baik”. Itu adalah bukti bahwa mendirikan tempat asuhan anak merupakan salah satu tuntutan agama.
Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa tempat anak asuhan adalah lembaga sosial yang sangat penting keberadaannya guna menolong anak-anak yang membutuhkan sehingga tetap mendapatkan kasih sayang baik secara dhohir maupun bathin dan berhak mendapatkan hak sebagai individualisme. Semoga informasi diatas bermanfaat!