SIAPA SAJA ORANG YANG BERHAK MENERIMA SEDEKAH

Siapa saja orang yang berhak menerima sedekah. Bulan Ramadan selalu disambut suka cita oleh umat muslim yang ada di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Bagaimana tidak, bulan yang datang setahun sekali ini memiliki banyak keutamaan bagi umat muslim yang menjalaninya. Salah satunya adalah pahala yang berlipat ganda. Tidak heran bila umat muslim banyak yang berlomba-lomba meningkatkan amalan ibadahnya pada bulan istimewa tersebut. Nah, salah satu amalan di bulan Ramadan yang paling banyak dipilih adalah bersedekah.

Sedekah sendiri sebenarnya bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Meski begitu, sedekah yang besar pahalanya dan paling utama adalah sedekah yang dilakukan ketika bulan Ramadan. Hal ini berdasarkan urut hadis riwayat At-Turmudzi, “sedekah yang paling utama adalah sedekah di bulan Ramadan.”

Selain itu, sedekah di bulan Ramadan juga termasuk sifat kedermawanan yang disukai Allah SWT. Menurut hadis riwayat Al-Baihaqi, “sesungguhnya Allah SWT itu Maha memberi, Ia mencintai kedermawanan serta akhlak yang mulia, ia membenci akhlak yang buruk.”

Golongan Yang Berhak Menerima Sedekah

Yang berhak menerima sedekah, sebenarnya siapa saja sih? Lantas bagaimanakah sedekah yang utama itu? Dengan terang-terangan atau sembunyi-sembunyi kah? Pertanyaan ini merupakan dasar yang perlu kita ketahui sebagai umat Islam yang hidup bersosial masyarakat. Baiklah, artikel ini akan membahasnya.

Mari simak siapa saja yang berhak menerima sedekah :

  • Sedekah yang Diberikan Kepada Sanak Keluarga

Kerabat merupakan orang pertama yang berhak mendapatkan Sedekah. Jangan sampai kita memberikan Sedekah kepada orang lain padahal di antara keluarga kita saja terdapat orang yang berhak menerima Sedekah tersebut. Bukan hanya itu saja, akan ada dampak buruk juga yang kita rasakan ketika memberikan Sedekah dengan tidak mengutamakan dari pihak keluarga dulu, yang mana yang sekiranya tidak mampu.

Selain itu pastinya juga akan membuat para tetangga mengatakan yang tidak-tidak tentang kita. Akan tetapi tidaklah mengapa jika awalnya kita belum mengetahuinya. Biarkan para tetangga yang mengurangi dosa-dosa kita. Memberikan sedekah kepada sanak keluarga ini juga terdapat dalam sebuah hadits.

Dalam hadits tersebut menceritakan tentang petuah dari Baginda Rasul Muhammad kepada kaum wanita untuk bersedekah. Pasalnya Rasulullah melihat sebagian dari kaum wanita tersebut adalah penghuni neraka. Singkat kisah, Zainab Istri Abdullah bin Mas’ud datang ke Rumah Rasulullah SAW.

Zainab mengatakan bahwa Ia ingin menyedekahkan perhiasannya. Akan tetapi Suaminya sebelumnya mengatakan kepada Zainab, bahwa suami dan anakmu adalah orang yang berhak untuk menerima Sedekah dari mu daripada orang lain. Mendengar hal tersebut, Nabi Muhammad SAW membenarkan, suami dan anakmu adalah orang yang memiliki hak pertama untuk menerima sedekah dari kita daripada orang lain (HR. Bukhari).

Sudah jelas bukan, jika orang yang berhak menerima zakat dari kita pertama kali adalah berasal dari sanak keluarga. Sesuai dengan Rasulullah Muhammad SAW ajarkan.

Berdasarkan hadits tersebut, para ulama juga menetapkan bahwa keluarga terlebih dahulu yang harus lebih utama daripada orang lain. Bahkan Imam Baghawi juga mengatakan bahwa nafkah istri dan anak menjadi tanggung jawab.

Dari penjelasan tersebut, bisa kita ambil kesimpulan bahwa orang yang berhak menerima sedekah yaitu keluarga yang masuk dalam kategori miskin, fakir, atau orang dengan banyak hutang. Standar ini berdasarkan orang yang memiliki hak untuk menerima sedekah, bukan mereka yang kurang mampu secara strata sosial.

  • Sedekah Kepada Tetangga yang Membutuhkan

Setelah sanak keluarga, orang yang berhak menerima Sedekah adalah tetangga kita yang membutuhkan. Misalnya adalah janda, duda, atau anak yatim piatu.

Hal ini juga terdapat dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 36 : Ketika kita bersedekah kepada tetangga, maka kebaikan yang akan kita dapatkan dua kali lipat. Pasalnya kita akan mendapatkan pahala dari sedekah itu sendiri juga silaturahmi. Maa Syaa Allah, Allah SWT sungguh sangat baik. Memberikan banyak peluang kepada hambanya yang menginginkan surga.

  • Sedekah Ke Lembaga Penyalur

Akan tetapi, ketika ingin menyisihkan sebagian harta kekayaan yang Anda punya kepada lembaga penyalur, hal ini juga bukan menjadi masalah yang besar.

Dari lembaga penyalur tersebut juga bisa sampai kepada orang-orang yang membutuhkan. Adanya lembaga penyalur juga menjadi sarana dan wadah yang baik.

Pada intinya, jangan sampai sedekah yang Anda keluarkan itu jatuh di tangan yang salah. Semoga juga dengan adanya penjelasan mengenai orang yang berhak menerima Sedekah tersebut kita semakin paham, mendapatkan banyak limpahan pahala juga lebih dekat dengan Allah Ta’ala. 

Golongan Orang Yang Tidak Berhak Menerima Sedekah

Ada golongan yang berhak menerima sedekah dan ada golongan yang ‘diharamkan’ untuk menerima sedekah, simak penjelasannya berikut ini :

Dalam laman resmi NU.or.id, disebutkan ada dua golongan yang tidak boleh menerima sedekah. Mereka adalah anak cucu keluarga Rasulullah SAW dan sanak famili orang yang berzakat, yaitu bapak, kakek, istri, anak, cuuc dan lain-lain.

Sementara dikutip dari asysyariah, ada tujuh golongan yang tidak berhak menerima sedekah. Mereka adalah Bani Hasyim, yaitu nabi shallallahu alaihi wa sallam dan kerabatnya, orang kaya, orang yang berfisik kuat dan berpenghasilan cukup, orang yang dinafkahinya, orang yang tercukupi nafkahnya oleh yang menanggungnya, budak dan orang kafir.

ALASAN ORANG TERSEBUT TIDAK BERHAK MENERIMA SEDEKAH

Seperti yang sudah dibahas di atas, ada beberapa golongan yang tidak berhak menerima sedekah. Orang kaya misalnya, mereka tidak berhak menerima karena memiliki banyak harta dan penghasilan yang cukup.

Rasulullah Saw bersabda: “Tidak ada hak zakat untuk orang kaya, dan tidak pula orang yang masih kuat bekerja.” (HR. Al-Nasa’i)

Kemudian keluarga Rasulullah Saw juga tidak boleh menerima zakat. “Sesungguhnya zakat itu tidak boleh diberikan kepada keluarga Muhammad Saw. Sesungguhnya zakat adalah kotoran manusia”. (HR. Muslim)

Dalam surah Al-Taubah ayat 60 disebutkan bahwa zakat hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf. Zakat akan sangat membantu kehidupan golongan-golongan tersebut.

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. Al-Taubah : 60) (Hafshah Rahmadita)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *