Kapan Harus Membayar Zakat Mal
Kapan Harus Membayar Zakat Mal. Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi seluruh alam semesta). Menempatkan zakat sebagai bagian dari rukun Islam yang ke-tiga, setelah syahadat dan shalat. Sebagai bentuk ibadah yang tidak hanya berhubungan dengan Allah SWT sebagai Tuhannya. Namun, juga memberikan kesejahteraan bagi umat manusia di dunia.
Zakat terbagi menjadi dua,yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri.
Adapun zakat mal adalah zakat yang berhubungan dengan harta benda tertentu yang wajib ditunaikan saat semua syaratnya telah terpenuhi. Dan akan kami ulas apa saja syaratnya di bagian syarat wajib zakat mal. Lalu kapan harus membayar zakat mal? Waktu menunaikan zakat mal ada dua yaitu saat “haul” dan “waqtul hashad”.
Haul adalah perhitungan satu tahun dimulai dari mencapainya sebuah harta yang wajib dizakati saat mencapai nisab. Adapun nisab adalah batas minimal jumlah harta yang wajib dizakati. Contoh: nisabnya emas adalah 85 gram, maka ketika pak Salman (misal) memiliki 100 gram emas, dia telah mencapai nisab dari emas. Dan mulai saat dia memiliki 100 gram emas itu mulai dihitung dalam masa haul. Jika selama setahun sejak mencapai nisab, emasnya tetap berjumlah 100 gram, maka ia wajib menunaikan zakatnya yang berjumlah 2,5 %.
Yang kedua adalah “waqtul hashad” yaitu waktu mendapatkan hasil dari harta komoditas pertanian tertentu. Contoh: nisabnya padi tanpa gabah adalah 653 kg. Maka pada saat panen, hasil panen yang didapatkan mencapai 653 kg atau lebih, seketika itu wajib ditunaikan zakatnya, tanpa menunggu waktu setahun.
Syarat Wajib Zakat Mal
Tidak semua harta benda yang dimiliki otomatis menjadikan pemiliknya wajib menunaikan zakatnya. Ada beberapa syarat tertentu yang menjadikan kepemilikan sebuah harta mengharuskan untuk membayarkan zakatnya. Beberapa syarat wajib zakat mal adalah:
-
Islam
Kewajiban zakat hanya berlaku bagi seorang muslim, sehingga orang kafir maupun musyrik tidaklah terikat pada kewajiban membayar zakat.
-
Merdeka
Pembebanan zakat mal hanya berlaku pada orang yang merdeka, berbeda dengan zakat fitrah, dimana seorang budak pun tetap wajib membayarnya. Hanya saja yang menanggung pembayarannya adalah tuannya. Oleh karena itu meskipun harta yang dimiliki oleh seorang budak mencapai batas nisab, mereka terbebas dari kewajiban zakat mal.
-
Kepemilikan yang sempurna
Yaitu harta yang dimiliki secara utuh dan bebas untuk mentasarufkannya (membelanjakannya) semaunya. Oleh karena itu harta yang didapat dari berhutang, pinjaman dan titipan tidaklah terkena kewajiban zakat mal.
-
Nisab
Merupakan batas jumlah minimal dari harta-harta yang terkena kewajiban zakat.
-
Haul
Adalah jangka waktu setahun setelah sebuah harta benda yang terkena wajib zakat mencapai nisabnya. Namun, ada sebagian harta yang terkena wajib zakat tanpa menunggu haul, seperti hasil pertanian dan perkebunan.
Nisab Zakat Mal
Nisab harta yang terkena wajib zakat secara umum terbagi menjadi tiga golongan. Yaitu perhiasan dan perniagaan (emas, perak dan uang yang nilainya setara dengan emas dan perak), Perkebunan & pertanian, serta peternakan. Adapun rinciannya sebagai berikut:
-
Perhiasan dan Harta Perniagaan
Nisab dari emas adalah 85 gram, sedangkan kadar zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5 %. Nisab dari perak adalah 595 gram, dan kadar zakatnya adalah 2,5 %. Adapun uang atau penghasilan nisabnya mengikuti nilai dari nisab emas. Mengutip dari website resmi BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), dalam SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2021, bahwa;
Nishab zakat pendapatan/ penghasilan pada tahun 2021 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp79.738.415,- (Tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh delapan empat ratus lima belas rupiah) per tahun atau Rp6.644.868,- (Enam juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) per bulan.
Juga termasuk di sini adalah harta perdagangan atau perniagaan. Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari aset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari aset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.
Nisab zakat perdagangan senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul).
-
Pertanian & Perkebunan
Adapun nisab dari hasil panen makanan pokok seperti gandum dan beras adalah 653 kg, yang masih dalam bentuk gabah. Sedangkan kadar zakat yang harus dikelurkan adalah 10 % dari hasil panen, apabila lahannya terairi dengan air hujan dan sungai. Jikalau perairannya menggunakan biaya seperti sumur dan lainnya, maka kadar zakatnya adalah 5 % dari hasil panen. Dan ketika perairannya 50 % dengan biaya dan 50 % menggunakan air hujan dan sungai maka kadar zakatnya adalah 7,5 %.
-
Peternakan
Adapun hewan ternak yang terkena kewajiban zakat mal adalah unta, kambing dan sapi/kerbau. Adapun rinciannya sebagai berikut;
- Unta: Nisab awalnya adalah 5 ekor unta dan zakatnya adalah 1 ekor kambing umur 2 tahun, atau 1 ekor domba umur 1 tahun.
- Sapi/kerbau: Nisab awalnya adalah 30 ekor dan zakatnya adalah 1 ekor sapi umur 1 tahun.
- Kambing: Nisab awalnya adalah 40 ekor dan zakatnya adalah 1 ekor kambing umur 2 tahun, atau 1 ekor domba umur 1 tahun.
Di atas merupakan nisab awalnya saja dan ada nisab kelanjutannya, bisa anda cek di sini untuk selengkapnya. Dengan mengetahuinya secara lengkap anda akan tahu kapan harus membayar zakat mal.
Cara Menghitung Zakat Mal
Pada bagian ini kita akan membahas bagaimana cara kita menghitung berapa zakat yang harus kita keluarkan saat harta kita sudah mencapai nisabnya. Menggunakan contoh kasus untuk memudahkan dalam memahaminya.
-
Zakat emas dan perak ( 2,5 % x jumlah emas/perak yang mencapai nisabnya dan sudah setahun “haul”)
Contoh: Pak fulan memiliki 100 gram (melebihi nisab emas) maka beliau sudah wajib menunaikan zakatnya. Lalu apabila beliau ingin membayar zakatnya dengan uang senilai zakatnya, maka jumlah emasnya harus dikonversikan dengan nilai mata uang. Semisal harga emas per gramnya adalah Rp.600.000,- maka 100 gram emas x 600.000,- = 60.000.000,-. Lalu 2,5 % x 60.000.000 = 1.500.000,- Berarti zakat yang harus dibayar oleh pak fulan dari emasnya adalah Rp.1.500.000,-.
-
Zakat penghasilan (2,5 % x jumlah penghasilan yang nilainya mencapai nisab dari emas)
Sebagaimana nisab dari harta penghasilan di atas adalah Rp79.738.415,- per tahun atau Rp6.644.868,-per bulan. Maka seseorang yang mempunyai penghasilan mencapai batas nisab atau bahkan melebihinya ia wajib membayarkan zakatnya. Contoh: pak Fulan memiliki penghasilan Rp.7.000.000,- per bulan atau Rp. 84.000.000,-. Maka zakatnya adalah; 2,5 % x 7.000.000 = Rp.175.000,- apabila ia membayarkan zakatnya secara bulanan. Dan 2,5 % x 84.000.000 = Rp.2.100.000,- apabila ia membayar zakat secara tahunan.
Dan silahkan mengikuti rumus di atas untuk mengetahui berapakah zakat yang harus kita bayar atas harta yang kita miliki. Dan selalu ingat kapan kita mulai memiliki harta untuk memastikan kapan harus membayar zakat mal kita. Sehingga harta kita selalu bersih dan menjadi sumber keberkahan bagi kita dan keluarga kita.