Hak Asuh Anak Ketika Cera

Hak Asuh Anak Ketika Cerai Jatuh Ke Istri atau Suami?

Hak asuh anak ketika cerai mungkin akan diperebutkan seorang ayah dan ibu, namun bagaimana penetapannya? Hak asuh anak akan diperebutkan saat orang tua berpisah. Akibat dari perceraian akan menjadi perkara perebutan hak asuh anak antara pasangan suami istri.

Apakah Seorang Suami Berhak Atas Hak Asuh Anak?

Hak asuh anak ketika cerai apakah ayah berhak memilikinya? Tentu ayah juga sangat berhak atas hak asuh anaknya sebelum berumur 12 tahun, alasan hak asuh jatuh ke pihak ayah karena ibunya telah meninggal dunia.

Peraturan tersebut terkandung dalam pasal 156. Dari pihak seorang ayah dapat mengajukan hak asuh apabila pihak ayah mempunyai bukti kuat bahwa pihak ibu tidak baik untuk mendapatkan hak asuh. Pihak ayah akan membawa bukti-bukti ke hadapan pengadilan.

Apakah Hak Asuh Anak Jika Istri Menggugat Cerai ?

Hak asuh anak ketika cerai atau saat istri menggugat sang suami. Apabila istri menggugat cerai di pengadilan, maka istri akan dapat mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Agama bagi yang beragama muslim.

Kalian dapat menggugat di Pengadilan Negeri bagi agama dan kepercayaan lain. Dalam pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa perkawinan dapat putus karena putusan pengadilan, maka perceraian tidak sah tanpa adanya jalur hukum serta tidak dapat mendapatkan hak asuh yang sah jika tidak mempunyai keputusan dari pengadilan.

Hak tersebut didukung oleh Pasal 41 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 yang menyatakan apabila terjadi perselisihan mengenai penguasaan hak anak antara mantan suami istri, maka pengadilan akan memberikan keputusan terkait hak asuh terhadap anak.

Saat waktu proses persidangan berlangsung, baik orang penggugat maupun orang yang digugat harus membuat permohonan terhadap hak asuh anak kepada Majelis Hukum.
Langkah lain untuk mendapatkan hak asuh anak yaitu dengan cara mengajukan gugatan permohonan yang terdaftar secara pisah.

Hak asuh anak ketika cerai dianggap paling penting bagi seorang ibu untuk mendapatkannya, dikarenakan ibu adalah orang yang telah melahirkan anak tersebut, yang mampu mengurus anak dan dirasa mempunyai ikatan yang kuat.

Maka dari itu, hak asuh anak dibawah umur 12 tahun akan jatuh di tangan seorang ibu, selama ibu belum meninggal dan tidak mempunyai tindakan kejahatan. Namun jika seorang anak sudah berumur 12 tahun ke atas, keputusan atas hak tersebut diserahkan oleh anak sendiri untuk memilih ayah atau ibunya.

Hak Asuh Anak Menurut Hukum Perdata

Hak asuh anak ketika cerai menurut hukum perdata. Berikut menurut hukum perundang-undangan pembagian hak asuh anak:

  • Hak Asuh Anak Dibawah 5 Tahun Akibat Perceraian

Menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 pada pasal 41 bahwa seorang ayah atau ibu berhak mengurus anak dan mendidik anak. Apabila orang tua menggugat gugatan atas hak asuh anak saat bercerai, maka permasalahan tersebut harus perlu diselesaikan di pengadilan.

Anak yang berumur 5 tahun, menurut Kompilasi Hukum Islam pada pasal 105, anak yang masih berumur dibawah 12 tahun haknya akan dipegang oleh ibu.

Hak Asuh Anak Menurut Hukum Akibat Perceraian

Bukan hanya hukum Islam saja, namun hukum negara pun sudah dibuat mengenai hak asuh anak tersebut. Hak asuh anak dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 pasal 54 ayat 2 menjelaskan bahwa orang tua berkewajiban mengurus anaknya masih berpasangan maupun sendiri.

Hak Asuh Anak Dalam Islam

Hak asuh anak saat cerai menurut Islam bagaimana?

Hak asuh anak ketika cerai dalam Islam akan dipegang oleh ibunya karena apabila anak tersebut masih dibawah usia 12 tahun. Dengan catatan, sebelum ibu meninggal dan tidak terlibat dalam kasus kriminal. Kompilasi hukum Islam yaitu sebagai berikut:

  1. Wanita dalam keturunan sang ibu
  2. Ayah
  3. Wanita-wanita dalam garis lurus ke atas ayah
  4. Saudara perempuan dari anak yang bersangkutan
  5. Wanita-wanita kerabat menurut garis samping ayah

Sekian ulasan artikel tersebut yang membahas hak asuh anak ketika cerai, semoga bermanfaat bagi anda.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *